Ratusan massa masyarakat kelompok tani dan mahasiswa menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Sangatta meminta eksekusi lahan yang dimenangkannya segera dilakukan.

Spread the love

(MPBnews)Patriot Bhayangkara
Sangatta_Patriotbhayangkara.com – Ratusan masyarakat kelompok tani didampingi oleh mahasiswa melakukan demontrasi di depan Pengadilan Negeri sangatta Rabu (23/10/2024).

Aksi damai yang dilakukan warga kelompok tani dan mahasiswa ini menuntut pihak PN Sangatta untuk segera melakukan eksekusi terhadap lahan mereka yang secara hukum telah dimenangkan oleh pihak kelompok tani SERBA JADI menurut surat keputusan PK Mahkamah Agung.

Menurut koordinator aksi Rahmat Firmansyah yang juga sebagai sekertaris kelompok tani mengatakan, aksi ini dilakukan karena warga kelompok tani telah lelah menunggu putusan eksekusi. “kami kesini untuk menanyakan apa alasan Hukum PN sangatta belum melakukan eksekusi terhadap lahan kami, padahal kami telah secara inkrah menang melalui putusan PK Mahkamah Agung No.233/PK/PDT/2023” Ujarnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa kami telah mengajukan surat permohonan eksekusi namun lebih setahun kami menunggu tidak jua kunjung dilakukan eksekusi. ketidak jelasan ini membuat keresahan di warga kelompok tani sebab pihak perusahaan masih mengganggu aktifitas di kebun kami dengan dalih status “Quo”.

Setelah kurang lebih 1 jam berorasi menyampaikan isi hati mereka di depan PN. Sangatta, massa kelompok tani dan mahasiswa akhirnya bertemu Ketua Pengadilan untuk proses mediasi di ruangannya.

dalam proses mediasi tersebut, Ketua Pengadilan Sangatta mengungkapkan terdapat 3 Surat yang mengatasnamakan kelompok tani “serba jadi” yang sama-sama mengajukan surat permohonan eksekusi yaitu surat permohonan atas nama Marselinus aryanto mantan ketua lama, Matius yulianus, dan Matius Moa.

Menurut ketua PN, jika proses eksekusi dilakukan dalam kondisi ketidakjelasan siapa ketua kelompok tani, maka kami akan serahkan pada yang mana?. untuk itu, kami pengadilan menginginkan ketiga pihak ini berdamai untuk sama-sama mengajukan surat permohonan eksekusi yang disepakati bersama. “surat permohonan yang dimasukan ke pengadilan hanya ditandatangani Marselinus aryanto dan Matius moa, tidak ada tandatangan pak matius yulianus”. ujarnya pada perwakilan kelompok tani dan mahasiswa.

hal ini kemudian dijelaskan oleh anggota kelompok tani, bahwa Marselinus Aryanto ketua pertama telah menyerahkan kepengurusan kedapa Matius Yulianus melalui surat penyerahan kepengurusan yang ditandatangi kedua belah pihak dan saksi. proses pemilihan Matius Yulianus sendiri di lakukan di balai desa dan tercapai qorum anggota untuk mengangkat beliau sebagai ketua yang baru. kami juga sudah menyerahkan surat itu ke pengadilan bersama surat permohonan eksekusi kami.

selanjutnya, mengenai matius moa siapa yang angkat pak ? kami anggota kelompok tani tidak merasa mengangkat dia, dia melakukan rapat sendiri yang dihadiri 6 orang dan diputuskan dia sebagai ketua, seorang sekertaris,bendahara, dan sisanya anggota. apakah itu sah pak ? sedangkan sekertarisnya “Tobias Bata” telah mengundurkan diri dan mengaku i bahwa kelompok tani yang dibentuknya tidak sah.

seharusnya pihak pengadilan dapat melakukan eksekusi putusan PK Mahkamah Agung no 233.PK/pdt.2023 kepada Matheus Yulianus sebagai pemohon eksekusi dikarenakan Marselinus Aryanto telah menyerahkan kepengurusan kelompok tani kepadanya, dan matius moa tidak sah kepengurusannya dikrenakan tidak sesuai prosedur dalam berorganisasi. ungkap Matheus Yulianus.

lebih lanjut masyarakat mempertanyakan, “pak apakah lahan kami berstatus quo ?” tanya seorang anggota kelompok tani pada Ketua PN,”Sedang dalam Proses eksekusi”, ujar ketua PN.

setelah terjadi pembicaraan yang cukup lama, hasil dari mediasi ini bahwa pengdilan tetap meminta dualisme kepemimpinan ini untuk diselesaikan dulu, bahwa pihak-pihak yang bertikai harus berdamai untuk sama-sama mengajukan permohonan eksekusi.

Masa kelompok tani dan Mahasiswa akhirnya membubarkan diri secara damai dengan meninggalkan lapangan parkir Pengadilan Negeri Sangatta. (Firman/Jumadil)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Specify Facebook App ID and Secret in the Super Socializer > Social Login section in the admin panel for Facebook Login to work

Specify LinkedIn Client ID and Secret in the Super Socializer > Social Login section in the admin panel for LinkedIn Login to work

Specify Youtube API Key in the Super Socializer > Social Login section in the admin panel for Youtube Login to work

Specify Google Client ID and Secret in the Super Socializer > Social Login section in the admin panel for Google and Youtube Login to work

Specify Instagram App ID and Instagram App Secret in the Super Socializer > Social Login section in the admin panel for Instagram Login to work

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *