Carut Marut Pembentukan Koperasi Merah Putih Beberapa Tempat Di Jakarta Tidak Menunjukkan Prinsip-Prinsip Dasar Koperasi

Spread the love

Opini//PatriotBhayangkara.com — Prinsip dasar koperasi sebagaimana tertuang dalam dalam pasal 33 UUD 1945 sudah sangat jelas, bahwa sistem ekonomi Indonesia menganut sistem demokrasi ekonomi.

Artinya, koperasi semestinya dibangun atas kehendak rakyat dan pemerintah bertindak untuk memberikan perlindungan hukum, serta ciptakan ekosistem yang kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya koperasi yang baik.

Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, kata dia, asas koperasi adalah “kekeluargaan dan gotong royong”

Baca Juga: Sadis! Anak 13 Tahun Dianiaya Berat di Ketapang, Polisi Tangani Kasusnya

Artinya, keputusan diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat di mana anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama dan keuntungan dibagi secara adil sesuai partisipasi mereka.

Dalam pembentukan koperasi merah putih di beberapa daerah di wilayah kelurahan Jakarta, disinyalir pembentukannya tidak transparan dan tidak demokratis sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 33 UU1945 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Dalam pemilihan pengurus,pengawas dan pengelola koperasi di kel. Grogol Utara, Kel. Cipulir dan kelurahan lainnya, baik dari pengurus, pengawas diduga telah ditentukan terlebih dahulu, siapa-siapa saja kandidat yang akan menjadi pengurus koperasi.

Baca Juga: Kelurahan Kemang Agung Gelar Lomba PHBS, Dukung Program Wali Kota Ratu Dewa

Dimana dengan dalih waktu dan efisiensi sehingga menghilangkan azaz demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh para perangkat kelurahan dan camat yang hadir dalam acara tersebut.

Sebagaimana kita ketahui Program pembentukan koperasi merah putih menggunakan dana dari APBN, APBD dan HIMBARA

Sebagai langkah awal menghimpun dana dari masyarakat, sudah seharusnya dalam pembentukan Koperasi Merah Putih di bentuk secara hati-hati dan transparan.

Baca Juga: Momen Akrab Prabowo dan Megawati Sebelum Upacara Hari Lahir Pancasila

Dikarenakan bila terjadi kegagalan dalam pelaksanaannya maka akan berdampak pada dipotongnya dana desa dan dana BUMDes yang seharusnya di gunakan untuk kepentingan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan koperasi yang baru dibentuk.

Hal lain yang perlu di cermati dan menjadi perhatian pemerintah, adanya rangkap jabatan yang dilakukan pengurus koperasi merah putih dimana terdapat Pengawas, Pengurus dan Penyelenggara Koperasi merangkap ketua LMK dan anggota LMK serta ketua RW dan RT

Dimana dalam Petunjuk pelaksanaan pendirian koperasi merah putih yang dikeluarkan menteri koperasi pada bab III angka 4 telah jelas bahwa pengawas, Pengurus dan Pengelola Koperasi Merah Putih tidak berasal dari pimpinan desa. Dan LMK (Lembaga Musyawarah Kelurahan) tidak boleh secara langsung mengurus atau menjadi pengurus koperasi desa sebagimana yang diatur dalam : Pergub No. 171/2016, yang menyatakan :

Baca Juga: Pungutan Berselimut Sumbangan: Membongkar Dugaan Pungli di SMAN 1 Pandaan di Tengah Program Pendidikan Gratis Pemprov Jatim

  • LMK adalah lembaga kemasyarakatan yang bersifat non-struktural, dibentuk untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pemerintah kelurahan.
  • LMK bukan badan usaha dan tidak dibentuk untuk tujuan komersial atau ekonomi. UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
  • Koperasi adalah badan hukum yang dibentuk oleh orang-perorangan/badan hukum koperasi, bukan oleh lembaga masyarakat seperti LMK.
  • Pengurus koperasi harus dipilih oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota, bukan ditunjuk oleh lembaga seperti LMK.

Dalam hal ini LMK boleh menjadi anggota koperasi dan bukan menunjuk Pengurus berdasarkan keinginan LMK.

Belajar dari kejadian diatas maka sebaiknya pemerintah mengevaluasi pembentukan Koperasi Merah Putih agar koperasi ini didirikan bukan untuk kepentingan segelintir orang bahkandijadikan proyek elit yang akan menciptakan pemburu rente dan klien baru dalam sistem ekonomi-politik yang sangat bertentangan dengan asas dan prinsip dasar koperasi di Indonesia. (Red)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Specify Facebook App ID and Secret in the Super Socializer > Social Login section in the admin panel for Facebook Login to work

Specify LinkedIn Client ID and Secret in the Super Socializer > Social Login section in the admin panel for LinkedIn Login to work

Specify Youtube API Key in the Super Socializer > Social Login section in the admin panel for Youtube Login to work

Specify Google Client ID and Secret in the Super Socializer > Social Login section in the admin panel for Google and Youtube Login to work

Specify Instagram App ID and Instagram App Secret in the Super Socializer > Social Login section in the admin panel for Instagram Login to work

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *