Jakarta//Patriotbhayangkara.com – Ketua DKD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kaliber Aceh Zoel Kenedi resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat daerah Aceh Tenggara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa ( 29/7/2025).
Menurut Zoel yang ditemui awak media menyampaikan, “Laporan Saya sampaikan langsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dengan membawa sejumlah berkas dan bukti awal yang disebut terkait dengan dugaan praktik korupsi, gratifikasi, serta penyalahgunaan anggaran,” ungkap Zoel pada media ini.
Masih ditempa yang, Ketua LSM Kaliber Aceh, Zoel Kenedi menegaskan, “laporan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan publik serta wujud upaya pembersihan dari maling uang rakyat serta para penyelenggara negara yang tidak transparan dan diduga selalu merugikan keuangan negara agar segera mendapatkan ganjaran atas perbuatannya,” tegasnya.
“tujuan Kami datang ke KPK sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk mengawal keadilan dan integritas di pemerintahan. Perlu diketahui bahwa dugaan ini sudah kami telusuri cukup lama,” ujar Ketua DKD LSM Kaliber kepada wartawan di depan Kantor KPK.
“Hal ini menunjukan bahwa pihak Kami sangat serius dalam memberantas tipikor di Aceh tenggara, berharap para pelaku-pelaku tindak pidana korupsi cepat Diringkus dan dibawa ke Jakarta,” Ucap Zoel lagi.
“untuk itu langkah-langkah yang diambil saat ini adalah dengan melakukan penyerahan berkas dan dokumen-dokumen sesuai yang kita miliki sebagai laporan tipikor di Gedung KPK,” pungkasnya.
Editor : Demercis HT
—
Kirim dari Fast Notepad