Manado // patriotbhayangkara.com – Pengungkapan terkait dugaan Korupsi berjamaah di BWS I oleh ketua DKD LSM Kaliber Sulut mengungkapkan, bahwa proyek pembangunan pengaman pantai Tahuna di kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara sangat jelas tidak sesuai dengan spesifikasi teknik.
“Proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknik maka layak dapat dikenakan berbagai sanksi hukum, mulai dari sanksi administratif seperti denda, penghentian sementara pekerjaan, dan pembongkaran bangunan karena sudah tidak sesuai dengan spesifikasi teknik hingga sanksi pidana seperti terjadinya korupsi atau penggelapan anggaran.” Ungkap Ato Tamila.
kemudian dikatakannya, ’’sanksi yang dapat dikenakan yaitu, sanksi administratif seperti peringatan tertulis harus diberikan sebagai teguran awal untuk pelanggaran ringan, denda administratif dikenakan jika pelanggaran menyebabkan kerugian finansial atau berdampak pada proyek, penghentian sementara pekerjaan,’’ jelasnya.
’’Kemudian pembekuan izin usaha karena pihak kontraktor diduga sengaja melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknik dan tidak memperbaiki pelanggaran setelah diberi peringatan (tidak ada peringatan),’’ tambahnya.
Seharusnya, masih kata Ato Tamila, “di lakukan pencabutan izin usaha atau di berikan sanksi berat, karena proyek pengaman pantai Tahuna di kabupaten Kepulauan Sangihe diduga kuat melanggar aturan teknis.” Ujar Tamila.

Lanjut Ato, “seharusnya pihak terduga seperti PT. INDAH JAYA KARYA ABADI, masuk dalam daftar hitam (blacklist), karena Kontraktor diduga sengaja melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknik, inilah yang harus dimasukkan dalam daftar hitam, bukan melakukan konspirasi dan permufakatan jahat,” Imbuhnya.
“Kemudian harus ada Tuntutan Ganti Rugi (TGR) artinya, pihak terduga dalam hal ini adalah Kontraktor, dia harus bertanggung jawab untuk melakukan pembongkaran bangunan atau kegagalan bangunan yang disebabkan oleh kesalahan mereka sendiri atau disengajakan, diduga ada konspirasi dan permufakatan jahat antara, kontraktor pengawas, PPK dan kepala BWS I,” terang Ato.
“Proyek Pengaman Pantai Tahuna dapat dikatakan gagal kontruksi bangunan yang disebabkan oleh kesalahan kontraktor dan lemahnya pengawasan (disengajakan) dapat dikenakan sanksi hukum, termasuk pembongkaran bangunan dan ganti rugi,“ Tandas Ato Tamila.
Pengguna jasa juga bertanggung jawab atas kegagalan bangunan disebabkan oleh kesalahan dalam pengelolaan bangunan seperti pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi Teknik kemudian kewajiban perbaikan (Remedial Work).
“Kontraktor wajib memperbaiki cacat atau kegagalan struktur yang ditemukan dalam jangka waktu tertentu tanpa biaya tambahan.” Beber Ato.

Perlu diketahui ada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur sanksi dalam jasa konstruksi antara lain:
• UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
• PP No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Baca Juga: Ramai Isu Kenaikan Gaji DPR, Begini kata Puan Maharani soal Tambahan Uang
“Peraturan terkait lainnya yang diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PUPR) dan Lembaga Pengawas Jasa Konstruksi dan kesimpulannya, pembangunan pengaman pantai Tahuna di kabupaten Kepulauan Sangihe adalah tidak sesuai dengan spesifikasi teknik dan ada tindak pidana kolusi dan korupsi terjadi,” tutupnya.
Editor : Demecis HT