SBSI HARI BURUH NASIONAL

Spread the love

(MPBnews) Patriot Bhayangkara – MAY DAY SEBAGAI MOMENTUM PERJUANGAN BURUH, SBSI TETAP KONSISTEN PEJUANAGKAN HAK DAN KEPENTINGAN BURUH DEMI KESEJAHTERAAN BERSAMA
Segala puji Hanya MIlik Tuhan Yang Maha Kuasa Allah SWT Karena hari ini. Hari Rabu 01 May 2024 bertepatan dengan hari Buruh Internasional atau yang biasa kita kenal dengan istilah MAY DAY. Di desa Topogaro Kecamatan Bungku Barat Kabuapten morowali PK FSBSI PT.IHIP bersama DPC FIKEP FSBSI Kab Morowali melakuakn aksi damai karna hari ini diperingati di seluruh dunia untuk menghormati perjuangan pekerja dalam mendapatkan hak-hak yang adil dan perlindungan kerja yang layak, MAY DAY pertama kali dilakukan di Amerika Serikat Pada 1 Mei 1886 dengan tujuan menuntut jam kerja 16 jam perhari dengan upah yang sangat rendah.
Dalam momentum aksi damai ini kami Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) yang Lahir pada era orde baru di mana pada saat itu kaum buruh tercerai berai, terintimidasi, teraniaya, terampas hak-haknya dan terancam nasibnya. Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang ada ketika itu tidak lainya hanya merupakan perpanjangan tangan pemerintah yang mengontrol dan meredam aksi tuntutan buruh.
Pada Tanggal 25 April 1992 dalam sebuah petemuan buruh nasional yang di ikutioleh 107 orang aktivis buruh yang dating dari berbagai daerah di Indonesia, di Cipayung Bogor dideklarasikan pembentukan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia yang di singkat SBSI. Dengan maksud dan tujuan Untuk meningkatkan kesejahteraan buruh melalui penegakan hokum dan keadilan yang berkaitan dengan hubungan industrial. Pada petemuan tersebut (Alm) Prof.DR. Muchtar Pakpahan.,SH,MA terpilih secara demokratis sebagai ketua umum SBSI yang pertama.
Atas dasar deklarasi ini Perjuangan SBSI yang di nahkodai (Alm) Prof. DR. Muchtar Pakpahan.,SH, MA secara lantang menyuarakan kebebasan berserikat karena dijamin oleh UUD 1945 pasal 28E Ayat (3) “Setiap Orang Berhak Atas Kebebasan Berserikat, Berkumpul, Dan Mengelurkan Pendapat” dan konvesi ILO No 87 serta UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 39 “Setiap Orang Berhak Untuk Mendirikan Serikat Pekerja Dan Tidak Boleh Dihambat Untuk Menjadi Anggotanya Demi Melindungi Dan Memperjuangkan Kepentingannya Serta Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan”. Bermodalkan semangat perjuangan beliau bersama buruh/pekerja, serta keberanian hingga keluar masuk penjara ketika itu akhirnya Pemerintah RI mengakui kebebasan berserikat melalui UU No 21 Tahun 2000.


78 tahun kemerdekaan Indonesia, saat ini buruh/pekerja belum sepenuhnya merasakan kemerdekaan tesebut karena masih banyak perusahaan-perusahaan yang menghalang-halangi kebebasan berserikat bagi buruh/pekerja. Hal ini didukung oleh oknum-oknum pegawai pemerintah yang ikut serta menghalang-halangi buruh/pekerja untuk tidak berserikat.
Upaya penegakan hokum dan keadilan sebagaimana semangat serta cita-cita UUD 1945 pasal 27 ayat (1) yang menyatakan “Segala Warga Negara Bersamaan Kedudukanya Di Dalam Hukum Dan Pemerintahan Dan Wajib Menjunjung Hukum Dan Pemerintahan Itu Dengan Tidak Ada Kecualinya” dan Ayat (2) “Tiap-tiAp warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” menjadi tumpuan serta harapan buruh/pekerja. Namun pergantian rezim yang memerintah selalu melakuan perubahan peraturan dan undang-undang perburuhan seperti halnya PP 78 Tahun 2025, UU 13 Tahun 2003, UU 11 Tahun 2020, Perpu 02 tahun 2022, dan terakhir UU 06 tahun 2023 dan PP 35 tahun 2021, menurunkan standar buruh hingga yang terakhir tidak ada kepastian hukum akan hubungn kerja sehingga buruh dapat menjadi buruh kontrak seumur hidup.
Di sisi pengupahan buruh/pekerja hanya di berikan upah yang cukup makan saja, karean upah yang ditentukan pemerintah melalui dewan pengupahan namun harus selalu mengacu pada inflasi tanpa memperhatikan kenaikan harga sandang, papan,dan pangan yang melambung tinggi khusunya dia area kawasan industry. Sementra itu Badan Statistik tidak memiliki data tentang inlasi di setiap daerah kabupaten/kota serta provinsi. Demikian halnya dengan struktur Skala Upah yang hanya di laksanakan oleh segelintir perusahaan saja walaupun telah di atur dalam Permenaker Nomor 1 Tahun 2017. Sendangkan kebanyakan perusahaan yang tidak menerapkan struktur skala upah tetap tidak mendapatkan sanksi apapun, berkaitan dengan struktur skala upah ini juga perusahaan telah melanggar PP 36 Tahun 2021 tantang pengupahan Pasal 21 ayat (2) “Struktur Skala Upah Sebagaimna Dimaksud Dengan Ayat (1) Wajib Diberitahujan Kepada Seluruh Pekerja/Buruh Secara Perorangan”
Aksi damai yang dilakuan tersebut yang bertindak sebagai Kordinator Aksi yaitu Saudara Hilaman Taufik M., ST, Jendaral Lapangan Saudara Muh Imran Afandi., S.Kep,Ns kemudian hadir pula Ketua DPC FIKEP Kab Morowali Saudara Randi Tandi Sampe. Mereka tersebut adalah mantan aktifis yang perna bergelut pada organisasi-oraganisasi kampus pada masa menjadi mahasiswa.
Ketua PK FSBSI PT. IHIP Nasrun Tandung.,SH mengatakan bahwa kami kami pengurus dan seluruh anggota Komisariat Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia PT. Indonesia Huabao Industrial Park. Menuntut dan mendesak PT. IHIP agar melaksanakan serta menerapkan seluruh regulasi tanpa terkecuali yang berkaitan dengan hak dan penjaminan kesejahteraan buruh/pekerja di ataranya adalah
PP NOMOR 35 TAHUN 2021 PASAL PASAL 10 AYAT (4).
UU NOMOR 13 TAHUN 2003 PASAL 60 AYAT (2), PASAL 106 AYAT (1) DAN PARAGRAF 3 PASAL 76 TENTANG PEREMPUAN.
PERMENAKER NOMOR 01 TAHUN 2017 DI PERKUAT PP NOMOR 35 TAHUN 2021 PASAL 2I AYAT (2).
PENJELASAN DAN PEMEBRIAN INFORMASI YANG AKURAT TENTANG PPH 21.
MELAKSANAKAN PERATURAN PERUSAHAAN (PP) PASAL 41 AYAT 4.
Demikian pernyataan sikap kami Komisariat Federasi Serikat Buruh Sejahterah Indoneisa PT. Indonesia Huabao Industrial Park. Jangan sampai hukum yang seharusnya berpihak pada “kebenaran” dan “keadilan” tidak lebih merupakan barang dagangan yang dapat di perjual belikan.
Terakhir kami ucapakan terimakasih dan aparesiasi setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian RI, TNI dan kawan-kawan kami security PT.IHIP yang telah membantu kami mengawal dan menajaga jalanya jalanya aksi damai yang kami lakukan kami yakin tampa bantuan mereka aksi yang kami lakukan tidak bias berjalan seperti yang kami harapkan.
Ucapan yang sama juga kami sampaikan kepada senior-senior kami di DPC FIKEP FSBSI Kab Morowali yang telah menyempatkan hadir pada aksi damai tersebut, hari PK FSBSI PT.IHIP tidak akan sampai pada tahapan ini jika bukan atas gemblengan dan pembinaan dari senor-senir kami tersebut.
Akhirnya harapan kami pekerja/buruh tidak boleh menjadi komoditas jual beli saja tapi kami berharap perusahaan harus menjadikan buruh/pekerja sebagai asset yang sangat berharga sehingga di jaga dan di lindungi hak-haknya demi kesejahteraan bersama…

SALAM SOLIDARITAS…………………!!!
DIAM TERTINDAS ATAU BANGKIT DAN MELAWAN
HIDUP SBSI………..!!!

(Hendrawan)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Specify Facebook App ID and Secret in the Super Socializer > Social Login section in the admin panel for Facebook Login to work

Specify LinkedIn Client ID and Secret in the Super Socializer > Social Login section in the admin panel for LinkedIn Login to work

Specify Youtube API Key in the Super Socializer > Social Login section in the admin panel for Youtube Login to work

Specify Google Client ID and Secret in the Super Socializer > Social Login section in the admin panel for Google and Youtube Login to work

Specify Instagram App ID and Instagram App Secret in the Super Socializer > Social Login section in the admin panel for Instagram Login to work

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *