Tahap I Sengketa Lahan Paser: Ancaman Hukum dan Kecaman Tindakan Main Hakim

Spread the love

(MPBNews) Patriot Bhayangkara//Paser – Masalah sengketa lahan kembali memunculkan ketegangan di Paser setelah Erhansyah, seorang ahli waris Almarhum H. Anwar, mempermasalahkan transaksi jual beli tanah yang terjadi sekitar tahun 1994 antara Almarhum H. Anwar dan Almarhum H. Jasmin.

Adapun obyek yang dianggap bermasalah sebenarnya telah terjadi pemecahan dan bersertifikat An. H. Jasmin yang diterbitkan BPN sejak tahun 2000 lalu.

Permasalahan ini kemudian menjadi semakin rumit, karena kembali dipermasalahkan setelah kematian Almarhum H. Jasmin dan istrinya pada tahun 2021 lalu.

Ahli waris Erhansyah menganggap bahwa transaksi tersebut tidak sah dan menuduh Almarhum H. Jasmin telah memalsukan tanda tangan ibunya.

Dalam upaya untuk membenarkan klaimnya, Erhansyah diduga melakukan aksi intimidasi terhadap para penyewa ruko yang menggunakan lahan tersebut.

Salah satunya seorang penyewa ruko, memberikan kesaksian bahwa Erhansyah dan Saripudin melakukan aksi menyegel semua ruko dengan tali rapia dan memberikan surat kepada penyewa agar meninggalkan tempat tersebut.

Meskipun telah dilakukan mediasi melalui berbagai pihak, namun tidak masalah tersebut masih belum ada titik temu antara ahli waris penjual dan pembeli.

Berikutnya pada tanggal 25 Februari 2024, Erhansyah bersama keluarganya melakukan aksi kedua dengan menyegel ruko dan mengklaim secara sepihak bahwa ruko tersebut adalah milik orang tuanya.

Tindakan ini sangat mengganggu, terutama bagi para penyewa yang terjebak di dalam ruko.

Kemudian Ari Nugroho, S.H., selaku tim kuasa hukum ahli waris Almarhum H. Jasmin, mengecam keras tindakan main hakim yang diduga dilakukan oleh Erhansyah.

Ari Nugroho juga  menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan para pelaku intimidasi ke polres Paser untuk segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Indonesia adalah negara hukum, di mana setiap warga memiliki hak yang sama di mata hukum. Terkait permasalahan ini, pihak terkait berharap agar keadilan dapat ditegakkan dengan baik dan bahwa semua masalah harus diselesaikan secara hukum tanpa adanya tindakan intimidasi yang merampas kebebasan dan kemerdekaan orang lain.” Tegas Ari Nugroho.

Ari menambahkan, “bahwa dalam literasi hokum kita, terdapat asas “actori incumbit probatio” yang mengatur bahwa barang siapa yang mendalilkan sesuatu, dia juga harus membuktikannya, oleh karena itu, dalil yang tidak dapat dibuktikan di pengadilan dapat dianggap sebagai fitnah,” pungkasnya.(AN)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Specify Facebook App ID and Secret in the Super Socializer > Social Login section in the admin panel for Facebook Login to work

Specify LinkedIn Client ID and Secret in the Super Socializer > Social Login section in the admin panel for LinkedIn Login to work

Specify Youtube API Key in the Super Socializer > Social Login section in the admin panel for Youtube Login to work

Specify Google Client ID and Secret in the Super Socializer > Social Login section in the admin panel for Google and Youtube Login to work

Specify Instagram App ID and Instagram App Secret in the Super Socializer > Social Login section in the admin panel for Instagram Login to work

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *